REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah sepakat sertifikat halal secara administratif dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, adanya badan halal dipastikan tidak akan memangkas kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah Amaliah mengatakan, sertifikat halal harus diterbitkan oleh sebuah badan tersendiri. Sebab, kewenangan penerbitan sertifikat halal tidak bisa diberikan kepada lembaga non negara dalam konteks kesepakatan //goverment to goverment//.
Dia menjelaskan, tidak ada perubahan signifikan terkait kewenangan MUI. Pengeluaran sertifikat oleh badan halal bersifat administratif. Kalau sekarang, kata dia, fatwa tertulis yang selama ini dimaksud MUI adalah sertifikat halal. Dalam bahasa di Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), penetapan tertulis itu adalah fatwa halal.
Artinya, lanjut Ledia, fatwa halal itu tetap berada dalam kewenangan MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh badan halal nantinya juga tidak akan bisa tanpa ada fatwa tertulis dari MUI. “Jadi kita //nggak// mengurangi kewenangan MUI,” katanya kepada //Republika//, Senin (15/9).
Ledia mengatakan, proses sertifikasi itu bukan hanya sertifikat. Dalam RUU JPH tidak hanya membahas terkait sertifikat, tetapi sebuah sistem yang menyeluruh terkait produk halal. Outputnya, kata dia, adalah jaminan terhadap masyarakat tentang produk halal yang beredar di pasaran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, pembahasan RUU JPH sudah memasuki tahap akhir. Pembahasan hanya tinggal terkait sanksi-sanksi. Setelah itu, akan diserahkan kepada pemimpin DPR untuk diundangkan. “Hal-hal krusial sudah beres, tinggal merapikan strukturnya saja,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, proses pembahasan terkait RUU JPH sudah final. Badan halal yang akan mengeluarkan sertifikat halal juga sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Badan halal nanti akan berfungsi secara administratif, pengawasan dan juga sosialisasi.
Senada dengan Ledia, Nur Syam memastikan kewenangan MUI dalam proses penerbitan sertifikat halal tidak ada yang dikurangi. Badan halal nantinya hanya akan mengeluarkan sertifikat ketika ada fatwa halal. Dan yang penting, kata dia, fatwa halal yang mengeluarkan adalah MUI.
“Peran MUI besar sekali,” katanya.