Senin 15 Sep 2014 19:25 WIB

Parpol Dinilai Pelihara Koruptor

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- ‎Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sebanyak 49 calon anggota legislatif terpilih periode 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi. Caleg-caleg terpilih itu nantinya akan menjabat sebagai anggota DPR dan DPRD.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengatakan pihaknya sudah memberikan informasi kepada lembaga penyelenggara pemilu terkait calon legislatif ‎yang pernah tersangkut korupsi.

"Tapi dari Polda setempat malah mengeluarkan surat keterangan kelakuan baik. Setelah menyampaikan nama-nama yang terlibat korupsi saya malah dilaporkan balik dengan alasan telah melakukan pencemaran nama baik," kata Syamsuddin di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Ia m‎engatakan, kader parpol yang tersangkut korupsi lolos menjadi anggota legislatif menjadi urusan internal parpol. Namun, ia mengharapkan, agar kader-kader tersebut dapat diganti. "Kalau tidak segera di PAW sama saja mereka itu memelihara koruptor," ujarnya.

Menurutnya, jika partai tidak segera melakukan PAW, masih ada cara lain yaitu mendesak Dewan Kehormatan di parlemen untuk segera merekomendasikan orang itu untuk dikeluarkan secara tidak hormat.

Sementara itu, anggota pemantau pemilu dari Perludem Veri Junaidi menilai kelemahan peraturan Indonesia dalam menyaring para koruptor untuk tidak mengikuti pemilu sangat lemah. Sebab, Indonesia sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Jadi kata Veri, penyelenggara pemilu akan kesulitan jika tidak ada putusan dari pengadilan untuk melihat apakah calon anggota legislatif itu bersalah atau tidak. "Dan ini yang menjadi kerumitan sendiri bagi penyelenggara pemilu untuk bisa menganulir orang seperti ini," kata Veri.

Menurut Veri, untuk mengurangi kasus seperti ini, maka partai yang harus melakukan filterisasi terlebih dahulu melalui rekrutmen yang bersih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement