Senin 15 Sep 2014 18:36 WIB

ICW: Korup, 49 Caleg Terpilih Harus Diganti

Rep: C62/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama lembaga pemantau pemilu merilis ada 49 orang yang tersangkut tindak pidana korupsi menjadi anggota DPR dan DPRD. Untuk itu ICW dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli pemilu meminta partai politik yang kadernya menjadi anggota legislatif, namun pernah tersangkut tindak pidana korupsi diganti.

"Kita minta parpol melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggotanya yang pernah menjadi tersangka, terpidan kasus korupsi," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah, saat menyampaikan rilisnya di kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter, dari 49 kader parpol yang lolos masuk parlemen itu status hukumnya beragam.  Ada yang masih dalam proses penyidikan, persidangan ada juga yang sudah divonis di pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung.

"Bahkan diantara mereka saat ini masih dalam tahanan, " kata Lalola. Menurut Lalola, jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih di tahun 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang tersangkut korupsi dan terpilih menjadi anggota legislatif di tahun 2009.

"Sebelumnya dalam pemantauan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement