REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama IBG Yudha Triguna menyatakan, pernikahan beda Agama tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu. Di dalam agama Hindu, kata Yudha, setiap perkawinan disarankan agar kedua mempelai berada dalam satu agama.
Diterangkannya, jika ada umat Hindu melakukan pernikahan dengan calon yang berbeda agama, maka terlebih dahulu calonnya tersebut wajib melaksanakan Sudi Widani. Sudi Widani adalah proses upacara dimana yang bersangkutan resmi menyatakan diri sebagai umat Hindu.
Setelah itu, barulah upacara pernikahan dapat dilaksanakan secara sah menurut agama Hindu. “Prinsip dasarnya, pernikahan dianggap terbaik jika kedua mempelai memiliki keyakinan yang sama,” katanya.
Dikatakannya, tidak ada pelarangan secara eksplisit dalam agama hindu soal nikah beda agama. Namun, melihat dari rangkaian adat pernikahan, di mana upacara tersebut sempurna dan sah jika tidak melalui proses pengakuan menjadi hindu, maka nikah beda agama pun menjadi sulit diterima. “Tentu akan banyak halangan dan tidak akan mudah ketika akan melangkah ke jenjang selanjutnya,” katanya.
Namun ia tidak melarang jika ada seseorang atau kelompok yang ingin melegalkan pernikahan beda agama. Namun, pada hasil keputusannya nanti, si pemohon tetap harus menerima jika pada akhirnya permintaan tersebut ditolak.