Senin 15 Sep 2014 15:26 WIB

Berkas AKPB Idha Dilimpahkan

 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi setempat di Pontianak, Senin.

Berkas dibawa langsung oleh Direskrimum Kombes Harry Sudwijanto bersama sejumlah penyidik di lingkungan Polda Kalbar.

"Selanjutnya berkas akan diperiksa oleh penyidik di Kejati Kalbar, baik material maupun formil," kata Harry Sudwijanto.

Kemudian, pemeriksaan paling lama 12 hari setelah penyerahan berkas oleh kepolisian. Menurut dia, kalau sudah dianggap lengkap maka berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kami berharap semua berjalan lancar," ujar dia.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta mengatakan akan segera memeriksa berkas atas nama tersangka IEP itu.

"Karena baru saya terima, jadi saya tidak bisa berbicara banyak," ujar Didik Istiyanta.

Idha Endri Prastiono dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Pasal tersebut diantaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement