Senin 15 Sep 2014 11:23 WIB

RUU Advokat Lemahkan Profesi Advokat

Advokat (ilustrasi)
Advokat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang siap disahkan DPR mendapat penolakan dari sejumlah pakar dan praktisi hukum. RUU tersebut dinilai melemahkan profesi advokat, yang akhirnya menjauhkan masyarakat dari pencapaian keadilan.

"Jika RUU Advokat diloloskan, maka RUU tersebut berpotensi mengancam eksistensi standar mutu advokat dan akhirnya berujung pada buruknya jaminan perlindungan konsumen," kata mantan komisioner KPK Chandra M Hamzah, Senin (15/9).

Munculnya RUU Advokat, dinilainya, pernah gugur dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2012, namun masuk kembali dalam prolegnas 2013 dan 2014. Candra juga mempertanyakan rasionalitas pembuatan RUU tersebut.

Pengusulan RUU diluar skema prolegnas harus memenuhi prasyarat limitatif, yakni keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam dan kondisi urgensi nasional lainnya. Yakni dalam pasal 23 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Pembahasannya harus hati-hati, tidak boleh tergesa-gesa. Dan sebaiknya diserahkan kepada DPR mendatang,"tegas Candra.

Keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan multibar juga Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar sebagai simbol kekuasaan semata.

“Perdebatan dan konten RUU Advokat tidak menjamin bantuan hukum bagi orang miskin. Tidak juga menjamin kualitas advokat ke depan dan tidak lebih menjamin integritas advokat sebagai institusi hokum,” urainya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement