REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raker Pansus RUU Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya berhasil disepakati di tingkat I. Selanjutnya, RUU itu akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna DPR, dua pekan mendatang.
Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto menyatakan, semua pihak, tak terkecuali seluruh fraksi DPR dan pemerintah, menyambut RUU ini dengan antusias.
"Semua menyambut dengan antusias dan mengapresiasi RUU ini. Direncanakan, RUU ini akan disahkan di paripurna tanggal 23 September 2014. Sudah tidak ada masalah, dan seluruh fraksi DPR menyetujui," jelas Totok.
Dalam raker tersebut, hadir perwakilan seluruh fraksi di DPR untuk membacakan pandangan mini fraksinya. Hadir pula Mendagri Gamawan Fauzi, perwakilan kemenkumham, perwakilan kemenkeu, serta Komite I DPD.
Totok menambahkan, pembahasan RUU Pemda memakan waktu yang cukup panjang. Karena perubahan di dalam RUU sangat banyak.
Mengingat, RUU Pemda merupakan undang-undang yang akan menjadi induk dari UU Nomor 32/2004. Selain itu, RUU ini juga dipecah menjadi tiga. Yaitu, UU Desa, UU Pilkada, dan UU Pemda itu sendiri.
"RUU ini juga mengambil aturan terkait dengan DPRD, yaitu UU tentang Susunan dan Kedudukan dan UU No 14/2014 yang baru saja disahkan. Susunan kedudukan DPRD, dipindahkan seluruhnya dengan penyempurnaan ke RUU Pemda ini. Karena sebenarnya, DPRD adalah bagian dari pemda, dan itu letaknya memang di dalam RUU Pemda. Ini sudah pas," jelas Totok.
Politikus PAN itu berharap, UU Pemda dapat menyelesaikan persoalan hubungan kewenangan. Baik pusat mau pun daerah.