REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melarang seluruh pegawai negeri sipil untuk berbisnis atau mengerjakan proyek langsung dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Saya ingatkan PNS bahwa bisnis yang berkaitan dengan menggunakan dana APBD maupun APBN itu tidak diperbolehkan," kata Ketua sementara DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Sabtu (13/9).
Ia mengungkapkan bukan hanya pejabat daerah dan PNS saja yang dilarang berbisnis dalam mengerjakan proyek langsung dengan menggunakan dana APBD maupun APBN, pihak anggota DPRD sekalipun dilarang untuk ikut bermain proyek dana tersebut.
Yang diperbolehkan ialah apabila pihak PNS maupun anggota DPRD berbisnis dengan modal sendiri dengan keahlian yang ada untuk membuka jenis usaha seperti warung, ruko, tempat salon, barak hingga bisnis rumah makan. Dengan demikian usaha itu tidak menggunakan dana dari APBD maupun APBN, namun murni dari dana pribadi sendiri.
Namun dengan catatan, "jangan sampai mengganggu jam kerja dinas".
Pihaknya juga menyadari, selama ini untuk mendeteksi pejabat daerah, PNS maupun anggota DPRD yang ikut berbisnis dalam proyek anggaran APBD dan APBN susah untuk diinformasikan ke publik, sebab mereka selalu menggunakan rekanan.
Oleh sebab itulah pihaknya berharap peran masyarakat setempat untuk bisa bersama-sama mengontrol dalam membantu dan mengawasi secara terus-menerus pelaksanaan proyek apa saja yang melibatkan anggaran dana APBD maupun APBN, bisa dilaporkan kepada instansi terkait, tapi harus mempunyai bukti rill yang lengkap tanpa ada rekayasa data.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya H Sahdin Hasan menyatakan apabila ada PNS di lingkup pemerintah kota setempat yang ingin mengembangkan jenis usaha dan sebagainya, bisa lebih mengacu kepada aturan yang berlaku; diperbolehkan atau tidak.
"Saya hanya mengimbau kepada seluruh PNS yang ada, apabila di dalam aturan ada mengatur dilarang atau tidak dilarang, silakan membaca aturan tersebut kembali dengan seksama.
Agar mereka bisa lebih memahami," kata Sahdin Hasan kepada wartawan.
Ia mengatakan apabila seluruh PNS mengetahui aturan tentang disiplin PNS yang mana diperbolehkan dan yang mana tidak diperbolehkan, maka harus tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi setiap PNS yang ingin berbisnis.
"Kalau memang ada di dalam aturan yang mengatur tentang hal PNS tidak diperkenankan berbisnis atau memegang proyek langsung dengan menggunakan APBD dan APBN, kita akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.