Sabtu 13 Sep 2014 01:10 WIB

Emron Pangkapi Laporkan Pemberhentian Suryadharma Ali

Emron Pangkapi.         (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Emron Pangkapi. (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi menyambangi Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair di Ponpes Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Jumat (12/9) untuk melaporkan hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang memberhentikan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan ketua umum.

Emron didampingi Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy, Bendahara Umum Mahmud Yunus, Ketua DPP Soleh Amin, Ketua DPP Usman M Tokan, Wasekjen Isa Muchsin,  dan caleg terpilih Jateng II Muhlisin.

Emron mengatakan, kedatangannya ke KH Maimun untuk menyampaikan hasil rapat DPP PPP yang memberhentikan Suryadharma Ali serta menjelaskan dinamika politik di tingkat nasional. Menurut Emron, rapat yang dilakukan pengurus harian untuk penyelamatan partai.

“Kami ingin PPP secara institusi tidak dicampur-aduk dengan kasus yang menimpa saudara Suryadharma Ali. Makanya, kita berhentikan beliau setelah menolak desakan mundur,” kata Emron dalam keterangan persnya, Jumat.

Dia mengungkapkan, rapat tersebut sah dan dipimpin oleh Suryadharma Ali. Rapat tersebut dihadiri 41 orang dari 54 pengurus harian. Dari peserta yang hadir, sebanyak 35 orang menginginkan SDA mengundurkan diri, namun ditolak.

Emron menjelaskan, SDA melanggar ketentuan ART pasal 10 ayat 1 huruf c, d, dan e. Karena itulah, berdasarkan ART pasal 10 ayat 2 rapat pengurus harian memberhentikan SDA.

“Merujuk ART pasal 12 ayat 1, maka dilakukan pengisian lowongan dengan menunjuk salah satu wakil ketua umum menggantikan posisi ketua umum. Sesuai pasal 15 AD, ketua umum itu termasuk anggota DPP, tidak ada keistimewaan,” ujar dia.

Mengenai pendapat yang menyebutkan bahwa SDA hanya bias diturunkan dalam muktamar, Emron membantah. Menurut dia, tidak ada satu pasal dalam AD/ART yang mengaturnya.

“Pasal mengenai muktamar, baik di AD maupun ART tak satupun yang menyebutkan ketua umum hanya bisa diberhentikan dalam muktamar,” paparnya.

Dia menambahkan, langkah penyelamatan partai diperlakukan sama kepada seluruh kader PPP taka ada pembedaan. Karena itu, pihaknya juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat karena juga tersandung kasus hukum. Rahmat Yasin digantikan oleh Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat.

“Jadi yang diberhentikan itu, Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum dan Rahmat Yasin. PPP tidak tebang pilih," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement