REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis-majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) menyatakan pernikahan beda agama harus disesuaikan menurut keyakinan dan ajaran agama masing-masing.
"Kami telah membuat kesepakatan di dalam MATP terkait perkawinan beda agama, jadi tidak usah dipermasalahan lagi," ucap Perwakilan MUI Slamet Effendy Yusuf di Jakarta, Jumat (12/9)
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pada Jumat (12/9) dengan para majelis agama diantaranya MUI, PGI, PHDI, WALUBI dan MATAKIN.
Untuk diketahui rapat MATP itu dihadiri oleh para pengurus majelis-majelis agama yang ada di Indonesia dan dihadiri13 orang yang guna mengikuti rapat itu.
Rapat MATP berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia dimana ada enam orang dari MUI, satu orang dari PGI KWI dan MATAKIN serta dua orang dari WALUBI dan PHDI.
Usai rapat tersebut pihak MATP langsung menggelar konfrensi Pers di Aula Kantor MUI yang berada di Jakarta untuk mengumumkan hasil kesepakatan terhadap kawin beda agama.
Hasil rapat tersebut para majelis membuat tiga kesepakatan yaitu perkawinan adalah peristiwa yang sakral oleh sebab itu pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Bukan itu saja, negara wajib mencatat perkawinan yang sudah disahkan oleh agama sesuai UU No 1 Tahun 1974 dan kewajiban negara untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dan dicatatkan dicatatan sipil sesuai UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Semuanya sudah jelas dan pada dasarnya disesuaikan menurut agama masing-masing," ucap pria yang suka menggunakan kaca mata itu.