Jumat 12 Sep 2014 20:50 WIB

Pembagian Daging Kurban Harus Mendahulukan yang Membutuhkan

Rep: C60/ Red: Bayu Hermawan
Hewan kurban di AS
Foto: VOA
Hewan kurban di AS

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Mendekati musim kurban yang Majelis Ulama Indoensia mengingatkan kewajiban bagi umat muslim yang mampu utuk melaksanakannya. Pelaksanaan kurban bisa dilakukan secara individu atau melalui lembaga agama atau sosial.

“Ibadah kurban bisa dilakukan secara individu dan dilakukan melalui kelembagaan,” ujar sekretaris bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam kepada Republika, Jumat (12/9).

Tata cara pembagian kurban tersebut merupakan opsi yang bisa dipilih oleh kaum muslim. Namun Niam mengingatkan bahwa ibadah kurban harus dilakukan dalam kaidah syarat dan rukun islam.

Niam mengatakan beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain, hewan kurban harus memenuhi persyaratan syar’i. Hewan kurban harus dipastikan memenuhi syarat, seperti sehat, cukup umur dan tidak cacat.

Selain itu tata cara penyembelihannya menggunakan tata cara islami. Seperti dianjurkan penyembelihannya menggunakan pisau yang tajam dan hingga tenggorokannya putus. Kemudian pendistribusian harus dilakukan secara baik, serta mendahulukan kaum miskin yang lebih dekat.

"Namun jika dilakukan oleh lembaga, memiliki kelebihan jaringan dan bisa mendistribusikan ke tempat yang lebih membutuhkan," ujarnya.

Kurban sendiri merupakan ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim. Islam mencatat beberapa golongan yang berhak mendapatkan zakat diantaranya, fakir, miskin, budak, orang banyak hutang, orang yang baru masuk islam, amil zakat dan ibnu sabil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement