REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah) bersama tim terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel tempat usaha rumah kecantikan atau salon yang dijadikan tempat prostitusi di kawasan Simpang Dodik.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti, melalui Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi, di Banda Aceh, Jumat mengatakan salon itu disegel karena dijadikan tempat "khalwat" atau mesum.
"Penyegelan tim terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH. Penyegelan ini atas perintah Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal," katanya.
Evendi menyebutkan pada April lalu salon dengan plang nama Amira pernah digerebek karena prostitusi. Empat pekerja salon itu diamankan dan kini proses hukumnya sedang berlangsung.
Penggerebekan salon tersebut, kata dia, karena dijadikan tempat usaha mesum dan meresahkan masyarakat setempat.
"Setelah dilakukan pengawasan dan pemantauan langsung memang terbukti melakukan khalwat di salon tersebut. Dan hari ini salon tersebut disegel serta pemiliknya diminta mengosongkan rumah toko itu," kata dia.