Jumat 12 Sep 2014 19:09 WIB

BPK Diminta Bebas dari Kepentingan Politik

Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik UIN Andi Syafrani berharap DPR bisa menjaga independensi dan profesionalitas serta kemandirian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini karena BPK adalah lembaga negara yang sangat penting dalam pengurusan keuangan negara.

"BPK adalah instrumen negara yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi di negara ini," kata Andi, Jumat (12/9). Dijelaskannya, Pasal 10 UU BPK No. 15/2006 memberikan privilege kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang dapat menentukan unsur kerugian negara dalam dugaan Tipikor.

BPK adalah pintu masuk dalam upaya pemberantasan korupsi. "Oleh karena itu, BPK harus diisi oleh orang-orang yang jelas rekam jejaknya dalam isu pemberantasan korupsi," ujar Andi.

Sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, Andi menyarankan BPK terlepas dari segala ikatan kepentingan politik, yang dapat mengganggu independensi dan integritasnya kelak saat menjabat. "Kalaupun ada calon yang berasal dari atau pernah menjadi anggota parpol, maka seharusnya harus betul-betul diperhatikan rekam jejaknya, dan korelasi keahliannya dengan tugas dan kerja BPK sebagai lembaga audit keuangan negaran," kata dia.

 

Harusnya, kata dia, jangan mendorong politikus. Tapi diprioritaskan pada pejabat karir yang memiliki kapabilyas dan akuntabilitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement