Jumat 12 Sep 2014 18:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Tak Akan Tarik RUU Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Diskusi tentang RUU Pilkada di Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Diskusi tentang RUU Pilkada di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tidak akan menarik RUU Pilkada dari DPR. Meski polemik dan penolakan terhadap pasal pemilihan langsung dan tidak langsung semakin menguat.

"Pemerintah tegaskan tetap menginginkan pilkada langsung. Sampai sekarang kami bertahan, dan kami tidak ingin ditunda lagi (pengesahannya)," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/9).

Djohermansyah mengungkapkan dua alasan pokok pemerintah tidak akan menarik diri dari pembahasan RUU Pilkada. Pertama, rancangan aturan tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Yang diajukan pada 15 Desember 2011.

RUU Pilkada mulai dibahas melalui panitia kerja di Komisi II DPR sejak Juni 2012. Sebanyak 184 pasal telah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Bayangkan lamanya, sudah dua tahun tujuh bulan. Jangan sia-siakan semua yang sudah kita susun karena satu atau dua isu saja, kita sia-siakan dana dan tenaga," ujarnya.

Alasan kedua, menurut Djohermansyah, RUU Pilkada harus segera disahkan. Lantaran mulai awal tahun 2015 akan digelar 204 pilkada di seluruh Indonesia. Payung hukum yang baru dibutuhkan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah yang lebih baik.

"Ini kalau tidak ada perbaikan (aturan), kalau pakai UU lama akan berlangsung praktik jelek pilkada lalu," jelas Djohermansyah.

Karena itu, Kemendagri menurutnya akan terus melakukan upaya lobi agar RUU Pilkada tetap disahkan. Dengan opsi, mekanisme pemilihan langsung.

"Kami terus lobi-lobi, pendekatan-pendekatan. Saya lihat dan rasakan akan ada pergeseran dan perubahan (sikap fraksi), mudah-mudahan akan menjadi kenyataan," ungkapnya.

Posisi fraksi-fraksi dalam Panja RUU Pilkada hingga saat ini masih sama. Enam fraksi terdiri atas Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS menolak pilkada langsung.

Enam fraksi yang tergabung dalam koalisi Merah Putih ini memilih pilkada di DPRD. Sementara koalisi fraksi pendukung Jokowi-JK mendukung pilkada langsung.  Pemerintah menegaskan mendukung pilkada langsung baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi II akan dilakukan pada 23 September. Pengesahan RUU Pilkada dijadwalkan pada 25 September melalui rapat paripurna terakhir DPR periode 2009-2014.

RUU Pilkada merupakan satu dari tiga pecahan dari UU Pemerintahan Daerah nomor 32 tahun 2004. Dua pecahan lainnya yakni UU Desa dan RUU Pemerintah Daerah telah disahkan terlebih dahulu. UU Desa disahkan bulan lalu, sementara RUU Pemda telah disepakati di tingkat I, Kamis (11/9) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement