REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, Muhammadiyah merupakan organisasi yang tidak bisa dilepaskan dari konstitusi. Undang-Undang yang ada di negara Indonesia menurutnya tidak lepas dari peranah tokoh-tokoh Muhammadiyah.
"Apabila Muhammadiyah bicara soal gerakan konstitusionalisme itu sangan cocok. Muhammadiyah berada pada garda terdepan," kata Patrialis dalam disukusi bertema "Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme".
Mantan politisi PAN itu mengatakan, Muhammadiyah harus diberikan apresiasi. Lantaran Muhammadiyah hadir dan memberikan kontribusi dalam pembentukan hukum dasar di Indonesia.
Persiapan kemerdekaan dan konstitusi awal di Indonesia, lanjut dia, tidak lepas dari peranan tokoh Muhammadiyah KH Tubagus Hadikusumo.Bahkan Muhammadiyah juga pernah memberikan pengakuan, Soekarno merupakan warganya.
Peranan Muhammadiyah juga berlanjut saat era reformasi. Dimana terjadi amandemen UUD 1945."Ketka UUD 1945 diubah secara resmi yang berposisi sebagai ketua MPR dan berani melakukan perubahan adalah mantan ketua umum PP Muhammadiyah. Ayahanda kita Prof. Dr. Amien Rais," ujarnya.
Pria asal Padang yang pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, peranan Muhammadiyah terus berlanjut hingga hari ini. Pembuatan kebijakan di DPR, disebutnya tidak lepas dari peranan dan masukan tokoh-tokoh Muhammadiyah.
Karena itu, menurutnya di usia Muhammadiyah yang telah memasuki 102 tahun ,peranannya terhadap konstitusi di Indonesia sangat besar. Penyelesaian persoalan konstitusi disebutnya juga tidak akan lepas dari peranan Muhammadiyah.