Jumat 12 Sep 2014 23:34 WIB

Tersangka Korupsi Hibah Sam Poo Kong Mangkir

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang 2011-2012 Tutuk Kurniawan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi provinsi setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Jumat (12/9), membenarkan ketidakhadiran mantan Ketua KONI Jawa Tengah tersebut.

"Diperiksa sebagai tersangka, pengacaranya minta ijin hari ini tidak bisa hadir," katanya.

Menurut dia, surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu.

Kejaksaan berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka yang dalam kasus tersebut dahulu menjabat sebagai Ketua Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong itu.

Sebelumnya, Kejaksaan menduga telah terjadi penyempangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp13,5 miliar yang diberikan selama dua tahun berturut-turut itu.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi mengungkapkan dugaan kerugiaan negara yang mencapai Rp6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir mengatakan perkiraan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan penyidik.

"Bukan audit BPK atau BPKP, tetapi hasil perhitungan oleh penyidik," katanya.

Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Ketua KONI Jawa Tengah Tutuk Kurniawan itu sudah memasuki tahap akhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement