Jumat 12 Sep 2014 17:24 WIB
Nikah Beda Agama

Menyoal Nikah Beda Agama, Pemerintah Jangan Hanya Menunggu

Rep: C78/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Gerakan Tolak Pernikahan Beda Agama Fahira Fahmi Idris menegaskan, pemerintah jangan bersikap reaktif menanggapi aksi sekelompok orang yang ingin menggulirkan paham sekuler. Termasuk upaya  legalisasi nikah beda agama

Lebih jauh, menurut dia yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, pemerintah harus memiliki program dan agenda khusus dalam menangkal paham sekuler merasuk ke tubuh konstitusi Indonesia. Alasannya, karena Indonesia merupakan Negara pancasila yang berpedoman apda prinsip ketuhanan.

Baca Juga

 Ia bercerita setelah mendengar kabar upaya legalisasi nikah beda agama ke MK, anggota Komisi Pendidikan dan Pengkaderan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menggalang pernyataan tertulis dari 300 orang yang mewakili masyarakat menolak legalisasi nikah beda agama.

“Kita berharap orang-orang yang berpaham sekuler seperti ini jangan sampai diakomodir,” terangnya. Salah satunya adalah dengan  melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat sore (12/9).

Fahira membawa misi penguatan, agar uji materi legalisasi pernikahan beda agama tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi. “Karena terlalu banyak madharatnya, lagi pula tidak ada satu pun agama yang membolehkannya,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement