Jumat 12 Sep 2014 15:15 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Pengesahan RUU Pilkada Jangan Dipaksakan

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berjabat tangan dengan simpatisan Nasdem, Nasikun yang berjalan kaki dari Wonosobo.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berjabat tangan dengan simpatisan Nasdem, Nasikun yang berjalan kaki dari Wonosobo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Pilkada akan segera disahkan DPR disidang paripurna pada 25 September mendatang. Salah satu poin yang masih ramai disorot publik adalah pengalihan pemilihan langsung gubernur dan wali kota/bupati akan diubah menjadi melalui DPRD.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan, pengesahan RUU Pilkada hendaknya tidak dipaksakan. Untuk saat ini, kata dia, sebaiknya RUU Pilkada dibahas dengan tenang tanpa harus terburu-buru. Apalagi, masa periode Dewan akan berakhir pada 1 Oktober.

"Kita perlu duduk bersama, merenungkan serta mengevaluasi kembali, apakah proses pilkada selama ini sudah berjalan seperti yang diharapkan atau belum. Jika semua itu telah dilakukan maka pengesahan RUU akan membawa perubahan positif," ujar Surya dalam siaran persnya.

Menurut dia, dengan melakukan perenungan dan evaluasi, setidaknya ada data yang bisa dipersandingkan dan diuji coba ke publik. "Kalau belum ada maka kita sedang meraba. Dan dalam kondisi ini sebaiknya kita mengelaborasinya lebih jauh," ujar Surya. "Kalau dipaksakan tentu akan menjadi polemik berkepanjangan, yang bakal menguras energi dan waktu kita sebagai bangsa."

Pendiri Partai NasDem itu mengimbau agar DPR saat ini tidak memaksakan kelahiran RUU Pilkada. "Sikap NasDem menyayangkan kalau saja ini dipaksakan kelahirannya," ujar mantan politikus Partai Golkar.

Politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago juga tidak setuju kalau RUU Pilkada disahkan‎. Pasalnya, kalau kondisi politik sedang dalam posisi ideal, artinya dalam keadaan normal, pilkada melalui DPRD bisa dilakukan.

"Saat ini tidak dalam kondisi ideal, di mana kepentingan masih tinggi," ujar Irma saat ditemui usai mengikuti penutupan Pemantapan dan Pembekalan Anggota DPR di gedung Lemhanas, Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Irmandia, yang dikedepankan beberapa anggota Dewan saat ini adalah menanamkan kekuasaan di daerah. "Nuansanya menjadi tidak sehat," kata Irma

Irma mengatakan, pembahasan RUU Pilkada tidak berbeda dengan pengesahan UU MD3 yang dilakukan ‎anggota DPR yang akan habis masa baktinya. "DPR yang ingin lengser, sebaiknya tidak mengeluarkan produk undang-undang. Kalau kondisi sudah normal, saya tidak masalah," imbuhnya.

Meski begitu, Irma lebih setuju jika hanya untuk pemilihan gubernur dilakukan melalui DPR. "Karena gubernur itu kan representasi dari pemerintah. Tapi, untuk bupati dan walikota, sebaiknya tetap dilakukan melalui pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat," kata anggota DPR yang akan duduk di Komisi V itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement