REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Petugas Reserse Brimob Dentasemen A Pelopor Curup Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menangkap MH (53) warga jalan Gajah Mada Kecamatan Curup, yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
Menurut Komandan Dentasemen Brimob A Curup, Kompol Ramon Zamora Ginting saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penyidik Polres Rejanglebong, Kamis (11/9), tersangka MH ditangkap tim Resmob bersama barang bukti berupa 600 liter minyak jenis bensin oplosan yang disimpan dalam 23 jerigen serta tiga drum untuk pengolahan serta serbuk pencampur minyak oplosan.
"Petugas Resmob mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah tersangka MH yang berada di Jalan Gajah Mada V Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran informasi lalu pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 melakukan penggerebekan," ujarnya.
Dari keterangan tersangka kepada petugas kata dia, BBM oplosan itu merupakan campuran antara minyak mentah dengan premium yang dibeli di SPBU.
Minyak mentah itu sendiri didatangkan dari Sekayu Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Sumsel, seharga Rp5.800 per liter. Kemudian minyak mentah ini dioplos dengan mencampurkan premium asli dengan dicampur serbuk kimia untuk pemurnian atau istilah pengoplos disebut 'bleaching'.
Setelah jadi kemudian minyak ini dijual kepada para pengecer BBM seharga Rp7.150 per liter.
Setelah sempat ditahan semalam di Mako Brimob setempat dan dilakukan pemeriksaan untuk pembuatan BAP sementara, tersangka MH berikut barang-bukti diserahkan ke penyidik Polres Rejanglebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.