REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rachmat Kurniawan (BRK) sebagai tersangka. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelahgunaan wewenang proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.
"Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Johan menjelaskan, proyek tahun anggaran 2011 tersebut ditaksir merugikan negara senilai Rp 24,2 miliar. Saat proyek tersebut berlangsung, Budi adalah General Manager PT HK. Penyelidikan intensif terhadap kasus ini mulai dilakukan sejak April 2014 lalu. Kemudian pada hari ini, kasus tersebut ditingkatkan jadi penyidikan.
Dalam keperluan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Kamis (11/9). Lima lokasi tersebut adalah kantor pusat PT HK, kantor Kementerian Perhubungan, kantor PPSDM Perhubungan Laut, kantor PT HK Divisi Gedung di Kebayoran Baru, dan rumah tersangka Budi di Serpong, Tangerang.
KPK menjerat Budi dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Proyek Diklat Pelayaran Sorong merupakan proyek yang diadakan Kemenhub pusat. Terkait hal ini, Johan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari jajaran kemenhub. "Tentu bisa saja para pejabat termasuk menhub pada 2011. Tapi saat ini masuh terlalu dini untuk mengarah ke sana," papar Johan.
Johan juga tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini akan menjerat sejumlah anggota DPR terkait penganggaran proyek Diklat Sorong. Pada November 2012, KPK sempat memeriksa bendahara DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yasti Soepredjo Mokoagow terkait proyek senilai Rp 1,1 triliun tersebut. "Bisa saja soal penganggaran nanti disinggung," ujarnya.
PT Hutama Karya merupakan salah satu pemenang tender proyek pembangunan gedung KPK. Sedangkan, inisial BRK disinyalir adalah Budi Rachmat Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Hutama Karya. PT Hutama Karya. "Ini menunjukkan KPK sangat independen. Meskipun telah terpilih, kalau ada proses tetap ditindaklanjuti," kata Johan menegaskan.