REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap Y (49 tahun), anggota komplotan pencurian rumah yang bertugas sebagai informan atau pemberi informasi.
“Y bertugas melakukan survei sebelum aksi dilakukan. Sehari-hari Y adalah guru SD di Karang Tengah, Tangerang, statusnya PNS,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/9).
Heru mengatakan, Y merupakan anggota komplotan spesialis pencurian rumah dengan kekerasan. Selain di Kota Tangerang, bersama SG, D, YS, dan G, mereka juga beraksi di kota lain.
"Mereka juga beraksi di Brebes dan Tegal, Jawa Tengah," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan untuk melakukan kekerasan.
"Mereka menargetkan rumah kosong. Kalau ada penghuninya, disekap, dilakban, baru barang dikuras," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grand Livina, jam tangan bermerk Patek Philipe, celurit, alat bor listrik untuk membuka brankas, enam buah telepon genggam, sembilan buah obeng, dan tiga pasang sarung tangan. Beberapa barang yang dibuang masih dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.