Kamis 11 Sep 2014 16:57 WIB

Pengamat: SKK Migas Sebaiknya Dibubarkan

SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai SKK Migas baiknya segera dibubarkan. Permintaanya bukan tanpa dasar, sebab menurut Ichsanuddin, keberadaa SKK Migas tidak sesuai dengan konstitusi dan hanya menjadi sarang para mafia migas.

Ichsanuddin mengaku bila dirinya bersama Pengamat minyak dan gas bumi dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies, Kurtubi sudah sejak lama mendesak pemerintah untuk segera membubarkan SKK Migas. "SKK migas itu melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar UU-nya," kata Ichsanuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Ia berpendapat, model yang seharusnya diterapkan adalah Goverment to Goverment (G to G) dan Basement to Basement (B to B). Jadi, kata dia, kalau terjadi apa-apa dalam transaksi bisnis maka negara tidak dirugikan.

"Model UU pertambangan yang lama dengan Pertamina itu kan modelnya B to B dan sudah benar bukan G to B seperti UU Migas yang kerap merugikan negara," paparnya.

Namun jika nantinya SKK Migas dibubarkan, dirinya menggagas agar fungsi dari SKK Migas tidak dikembalikan ke Pertamina melainkan dengan cara membuat perusahaan BUMN terbaru. "Kita tiru Cina yang memiliki tiga perusahaan yang mengelola minyak negara," sebutnya.

Jadi sebaiknya dibuat perusahaan minyak baru, tapi khusus di bidang investasi dan ekspor impor. "BUMN investasi di sektor migas termasuk ekspor impor yang tentunya bisa menjual minyak secara langsung tanpa melalui pihak ketiga dan bersifat terbuka jadi setiap tahunnya dibuat buku laporan secara terbuka," imbuh dia menerangkan.

Dalam upaya memberantas para mafia migas, maka tidaklah tepat bila fungsi SKK Migas dialihkan ke Pertamina. Mengingat di tubuh Pertamina sendiri disinyalir banyak terdapat jaringan mafia.

"Demi menutup celah para mafia migas maka saya tidak mau jika fungsinya dikembalikan ke Pertamina," kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement