Kamis 11 Sep 2014 16:44 WIB

Pembunuh PSK Divonis 12 Tahun Penjara

Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Agung Purnomo (19) warga Gumpang Sukoharjo yang menjadi terdakwa kasus pembunahan seorang pekerja seks komersial (PSK) dalam sidang di PN Surakarta, Kamis.

Ketua majelis hakim Mion Ginting, dalam vonisnya terhadap tersangkan Agung Purnomo lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wan Susilo Hadi, yakni 15 tahun penjara.

Mion Ginting dalam putusannya, mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Hal tersebut, kata majelis hakim, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua atau sesuai Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Terdakwa Agung memenuhi unsur dakwaan pertama karena terbukti berkehendak menghabisi nyawa korban, yakni Suprihatin (31) warga Sukolilo Pati. Terdakwa nekat melakukan pembunuhan terhadap korban itu karena kepergok mengambil barang berharga milik korban.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain bertindak sadis dan menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa masih muda, sopan dan mau berterus terang dalam sidang serta belum pernah dihukum.

Terdakwa selama persidangan yang didampingin oleh penasihat hukumnya, Sigit N Sudibyanto, saat diminta menanggapi vonis majelis hakim, menyatakan, pikir-pikir.

Hal tersebut, juga sama dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wan Susilo Hadi, juga menyatakan, pikir-pikir saat diminta menanggapi vonis majelis hakim.

Jaksa penutut umum pada sidang sebelumya menuntut terdakwa kasus pembunahan seorang pekerja seks komersial (PSK), Agung Purnomo (19), warga Gumpang Sukoharjo, penjara selama 15 tahun.

Menurut JPU Wan Susilo Hadi, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dua perkara pidana, yakni pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua atau sesuai Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement