REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lahir di Manggar, Bangka Belitung pada 29 Juni 1966. Ahok mulai menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI jakarta untuk periode 2012-2017.
Selama menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta, Ahok kerap kali menuai kritikan karena pernyataan dan kebijakannya yang kontroversial. Berikut beberapa hal kontroversial yang dilakukan Ahok:
1. Pada Juli 2013 lalu, Ahok bersama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengeksekusi keberadaan Pasar Tanah Abang. Caranya, dengan memindahkan pedagang kaki lima ke Blok G. Kebijakan tersebut menuai kontroversi dari para pedagang dengan dalih kurang pembeli.
Dialog antara pedagang dan Pemda DKI berlangsung alot. Ahok mengatakan Pemda DKI Jakarta mempunyai bukti lapak PKL di Pasar Tanah Abang itu disewakan. Namun, ia mengatakan bayaran sewa yang tidak masuk ke kas daerah itu menyalahi peraturan hukum dan menyebutnya premanisme.
Ia bahkan mengatakan keberadaan PKL itu dikuasai oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana. Lulung disinyalir mendapat setoran dari PKL tersebut. Lulung yang pada 2014 mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari PPP menantang Ahok untuk mencabut ucapannya.
2. Gaya bicara Ahok yang ceplas-ceplos dan tegas.
Salah satu gaya bicara yang keras terlihat ketika Ahok pernah menyindir iring-iringan mobil kepresidenan yang berangkat dari Puri Cikeas, Bogor. Ia mengatakan hal itu selalu menggangg, menambah kemacetan serta melanggar hak pemakai jalan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah menyuruh polisi atau Paspampres untuk menghentikan arus lalu lintas.
3. Pada Desember 2013 lalu, Ahok pernah mengeluarkan wacana untuk menghilangkan kata 'agama' di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pernyataan Ahok ini menuai reaksi keras dari FPI (Front Pembela Islam) dan berbagai pihak lainnya. Ahok menilai keberadaan kolom agama di KTP tidak terlalu penting dan tidak memberi manfaat bagi orang lain.
4. Ahok pernah mengeluarkan wacana untuk melegalkan prostitusi (legalisasi prostitusi) pada Desember 2013 lalu. Wacana ini mendapat kritikan keras dari berbagai pihak. Ahok balik menanggapi wacana itu sengaja digulirkan untuk menyindir pihak-pihak yang dinilainya sok suci dan tidak setuju dengan adanya prostitusi.
5. Instruksi Guberbur DKI Jakarta No. 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menekan kemacetan. Di dalamnya disebutkan, penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat dilarang pada Jumat pada pekan pertama setiap bulannya dan berlaku mulai Januari 2014.
6. Penghapusan aturan pengenaan seragam Muslim di sekolah dasar dan menengah setiap Jumat. Berdasarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, pada 14 Juli lalu. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak. Namun, Ahok selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta membantah dan tidak tahu tentang kebijakan tersebut.
7. Kemarin, Rabu (10/9), Ahok mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan keluar dari Partai Gerindra yang telah mengusungnya menjadi wakil gubernur. Ia mengatakan, prinsipnya dengan Partai berlambang Garuda itu sudah berbeda. Ia memilih mengundurkan diri dan menjadi kepala daerah atas pilihan rakyat daripada dipilih oleh segelintir anggota DPRD.