REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau produsen obat dan makanan di Indonesia untuk lebih aktif melaporkan berbagai hal terkait produk ilegal yang merugikan produsen sendiri maupun masyarakat.
"Apabila produsen mengetahui bahwa produknya sendiri dipalsukan, segera laporkan kepada BPOM untuk kami tindaklanjuti," kata Kepala BPOM Roy A. Sparringa dalam jumpa pers di kantor BPOM, Kamis (11/9).
Ia mengaku bahwa dari berbagai temuan produk ilegal, sebagian berasal dari laporan di luar BPOM, yakni produsen obat dan makanan serta masyarakat. Karenanya, ia mengatakan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan laporan kepada BPOM melalui berbagai sarana yang telah disediakan oleh pihaknya.
Ia menjelaskan bahwa apabila masyarakat memiliki kecurigaan terhadap suatu produk tertentu, dapat langsung mengakses nomor izin edar sebuah produk di situs resmi BPOM. "Catat nomor izin edar produk dan konfirmasi langsung melalui website kami apakah nomor izin edar tersebut masih berlaku atau sudah dicabut," katanya.
Apabila nomor izin edarnya bermasalah, ia mengatakan bahwa BPOM telah menyediakan beberapa sarana untuk melaporkan produk ilegal yang dapat diakses 24 jam. "Masyarakat dapat menghubungi pusat informasi Halo BPOM di 500533 atau sms ke 081219999533 atau email ke [email protected] atau langsung datang ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM terdekat," katanya.