REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum mengomentari ikhwal bukti forensik BlackBerry Mesengger (BBM) yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Dia berujar, janggal rasanya ia yang sudah ditahan dapat mengarahkan saksi di persidangan. Terlebih, aksi mengarahkannya itu menggunakan alat komunikasi yang sudah jelas dilarang di persidangan.
“Saya kan ditahan, komunikasi dibatasi. Nah justru yang bisa berkomunikasi (dengan BB Anas) itu siapa?, saya kan punya keterbatasan,” kata Anas sebelum menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (11/9).
Anas berujar, kejanggalan ini pernah ia tanyakan kepada JPU KPK sebagai pemegang ponselnya. Namun saat itu tim JPU KPK tak bisa menjelaskan sejumlah pertanyaan yang Anas ajukan.
“Di persidangan, sudah saya tanyakan, jangan sampai oleh JPU KPK dibolak-balik,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa JPU KPK memperlihatkan alat bukti yang disebut merupakan hasil transkrip BBM Anas. Jaksa Yudi Kristiana saat itu memaparkan sejumlah kalimat yang dikatakannya ditemukan dari BBM Anas.
“Apakah saudara terdakwa menggunakan nama Wisanggeni untuk profile BBM ?,” tanya Jaksa Yudi.
“Ya, betul itu saya,” jawab Anas.
“Baik, mohon izin yang mulia kami akan bacakan petikan pesan singkat hasil forensik BBM terdakwa, ini cukup penting,” kata Jaksa Yudi.