REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Polres Musirawas, Sumatera Selatan membekuk dua dari tiga tersangka penjahat pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam.
Kedua tersangka pelaku tindak pencurian dengan pemberatan itu adalah Al (22) dan Bad (22) dibekuk petugas, Rabu (10/9) sekitar pukul 15.30 Wib di Desa Wukirsari, Kabupaten Musirawas, kata Kapolres AKBP Chaidir, Kamis.
Pelaku kejahatan itu diduga berkelompok karena asal mereka dari berbagai daerah seperti tersangka Bad asal Desa Belawai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu dan Al warga Desa Sukacita, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, serta lokasi tempat kejdian perkara berada dalam Kecamatan Tugumulyo, Musirawas.
Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan LP/B-192/IX/2014/ss/Mura tgl 9 sept 2014 dengan korban Mulyono (48), warga Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas.
Modus operandi kejahatan tersangka lakukan memepet korban yang mengendarai sepeda motor Honda Blade warna hitam BG 2551 Hj sekitar pukul 10.30 WIB tak jauh dari rumahnya.
Pelaku sebanyak tiga orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra melakukan aksinya mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam, korban menyerahkan sepda motornya dan langsung dibawa lari teman tersangka saat ini masih buron.
Tak lama kejadian korban melapor ke Polsek Tugumulyo, kemudian petugas melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil dibekuk dua orang tersangka tersebut yakni Al dan Bad.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga pernah melakukan aksi serupa di Desa Mataram,
Kecamatan Tugumulyo sepekan sebelumnya, namun korbannya belum melapor ke polisi.
Sedangkan senjata api dan senjata tajam milik tersangka, tengah dilakukan pencarian karena dibuang tersangka di Sungai Irigasi simpang Desa Y Ngadirejo.
"Kita masih melakukan pengembangan untu TKP lain yang diduga lebih dari satu kali beraksi, sedangkan senjata api rakitan itu digunakan tersangka saat akan membidik mangsanya," kata Kapolres.