Rabu 10 Sep 2014 16:42 WIB

Menyesal, Penculik Bayi di Bandung Siap Dihukum 15 Tahun

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi penculikan bayi.
Ilustrasi penculikan bayi.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Terdakwa kasus penculikan bayi Desi Ariyani (34) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jabar siap dihukum berat jika mengulangi perbuatannya.

"Ya saya menyesal pak, mau (dihukum berat) kalau saya mengulanginya lagi," kata Desi saat menjawab pertanyaan hakim ketua pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/9).

Terdakwa dihadapan majelis hakim mengakui perbuatannya itu melanggar hukum dan membuat orang lain kesal atau sedih karena anaknya hilang. Terdakwa sadar bahwa orang tua yang kehilangan anak akan merasakan sakit hati atau perasaaan yang tidak senang.

"Ya pak tentu sakit kalau anak hilang," kata Desi saat menjawab pertanyaan hakim yang mengibaratkan terdakwa kehilangan anak.

Terdakwa menyampaikan alasan menculik anak di RSHS hanya untuk dimiliki agar pernikahan dengan suaminya yang kedua rukun.

Dihadapan hakim terdakwa tidak berniat anak yang baru lahir itu akan dijual belikan untuk mendapatkan keuntungan. "Tidak pak, bayi itu untuk dimiliki saja, tidak dijual," kata Desi.

Sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu dipimpin Hakim Sihol B Manalu, SH, Hakim anggota KG Damanik, SH dan Dwi, SH. Terdakwa dijerat Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 330 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Sebelumnya terdakwa menculik bayi bernama Valencia Manurung yang baru dilahirkan dari pasangan suami/istri Toni Manurung (26) dan Ny. Lasmaria Boru Manulang (25), 25 Maret 2014 pukul 19.30 WIB di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement