REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok) menyatakan dirinya selaku kepala daerah tidak akan mau dipilih DPRD sebagaimana wacana dalam RUU Pilkada yang akhir-akhir ini menjadi polemik.
"Dua tahun, kita di sini sudah setengah mati memutuskan APBD. Kalau pertanggungjawabannya semua ke DPRD, tentu saya sudah lama dipecat. Ya, saya kalau terpilih 2017 pun, saya tidak mau begitu," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Terkait sikapnya itu, Ahok melalui stafnya mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Gerindra pada Rabu (10/9). Gerindra merupakan "kendaraan politik" yang selama ini mengusungnya ke posisi "orang nomor dua" di DKI Jakarta.
Menurut dia, DPRD tidak bisa mengontrol dirinya, karena dirinya dipilih oleh rakyat secara langsung, sehingga rakyatlah yang berhak mengontrol dirinya.
"Bagi saya, DPRD itu memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jadi, fungsi DPRD bukan mengontrol saya, karena mereka dan saya sama-sama digaji rakyat," katanya.
Oleh karena itu, dirinya tidak akan melayani DPRD, melainkan melayani rakyat. "Kalau saya menggaji mereka, maka tiap hari kita jalan-jalan saja ke luar negeri," katanya.