Rabu 10 Sep 2014 14:33 WIB

Wagub akan Tutup Tambang Pasir Gunung Sindur

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Erdy Nasrul
Dedy Mizwar
Foto: Republika
Dedy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pertambangan Pasir Gunung Sindur di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, disinyalir menyalahi aturan. Sehingga, kemungkinan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut akan ditutup.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, ada sesuatu yang menyalahi aturan pada aktivitas pertambangan Gunung Sindur. Hal tersebut, diketahui saat dirinya mengunjungi lokasi tersebut.

"Yang jelas melihat kerusakannya seperti ini dan sepinya lokasi dan juga ada alat berat yang tersembunyi, ini ada sesuatu yang menyalahi aturan,'' ujar Wagub kepada wartawan, Rabu (10/9).

Menurut Deddy, saat mengunjungi area pertambangan, Ia tidak menemukan aktifitas pertambangan. Namun, ada satu alat berat yang tidak beroperasi terparkir di dekat pemukiman warga.

 

Saat ini, kata dia, kawasan pertambangan yang berubah menjadi danau buatan ini sebagian areanya telah rusak oleh aktifitas pertambangan yang diduga ilegal.

Pemprov Jabar, berencana akan mereklamasi sebagian area tambang serta menelusuri data-data kegiatan pertambangan yang telah berizin. Lalu, akan ditentukan mana tambang yang ilegal.

''Apabila terbukti ilegal, maka  akan segera kami hentikan aktifitas pertambangan tersebut dan dibawa ke jalur hukum,'' katanya.

Aktifitas pertambangan pasir ini, kata dia, tidak hanya merusak lingkungan alam. Namun juga, merusak kesehatan serta infrastrusktur di sekitar area, seperti akses jalan menuju ke area tersebut yang rusak parah akibat terlalu seringnya dilewati truk-truk besar bermuatan pasir.

Sehingga, keuntungan ekomoni yang didapatkan oleh masyarakat tidak akan sebanding dengan kerusakan alam dan lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement