REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah warga di kawasan pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten menyerbu tempat petugas pembuatan akta kelahiran di kantor kecamatan setempat karena hanya selesai sehari tanpa dipungut pembayaran.
"Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan kelonggaran agar warga mau mengurus akta kelahiran, jadi wajar bila mereka berbondong-bondong," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu.
Dia mengatakan petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sampai kewalahan menghadapi warga yang mengurus akta kelahiran untuk anaknya terutama di Kecamatan Mauk.
Pembuatan akta kelahiran gratis itu merupakan salah satu program unggulan Pemkab Tangerang demi meringankan beban bagi warga miskin yang anaknya belum punya akta kelahiran.
Menurut dia, pembuatan akta kelahiran gratis itu hanya berlaku bagi anak yang berusia 60 hari.
Namun bila melebihi usia 60 hari dapat membayar sebesar Rp15.000 dengan berbagai persyaratan diantaranya surat keterangan lahir dari bidan desa atau aparat Puskesmas setempat.
Mayoritas warga yang mengurus akta kelahiran itu adalah nelayan, petani maupun pedagang kecil.
Bahkan kebanyakan dari warga tersebut melahirkan anak melalui dukun kampung sehingga setelah lahir tidak memiliki surat keterangan dari petugas medis.
Hal itu, merupakan salah satu kendala bagi orang tua karena harus ada surat keterangan lain dari RT, RW maupun kepala desa setempat, sehingga mereka enggan mengurus akta kelahiran.
Sedangkan tempat pembuatan akta kelahiran yang diserbu warga juga terdapat di Kecamatan Kosambi yang merupakan kawasan Pantura Tangerang.
Setiap hari sekitar 100 warga Kecamatan Mauk dan Kosambi yang mengurus akta kelahiran untuk anaknya.
Kegunaan akta kelahiran diantaranya menegaskan garis keturunan, dokumen penting keluarga, bukti diri sebagai anak yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah, mencari kerja serta mengurus warisan.