Rabu 10 Sep 2014 11:21 WIB

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Depok

Rep: c74/ Red: Bilal Ramadhan
 Alat berat memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang bulan Ramadan 1435 H di halaman kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (23/7).  (Republika/ Yasin Habibi)
Alat berat memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang bulan Ramadan 1435 H di halaman kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (23/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Polisi sita ratusan jenis miras dari dua toko. Selasa dini hari (9/9) Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua gudang yang diduga tempat menimbun miras. Hasil dari sidak tersebut polisi menyita 10 ribu botol minuman keras dengan tingkat alkohol tinggi.

"Kami tidak akan tolerir apapun bentuknya akan kami tindak tegas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kota Depok Agus Salim (10/9).

Agus mengatakan selama proses sidak para pemilik toko melakukan protes. Mereka mengaku rugi karena barang dagangan mereka disita sebagai barang bukti. Dua Toko tersebut adalah toko Portuna dan Toko Sinar Pagi. Yang berada di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok.

"Miras yang kita sita ada dari berbagai jenis seperti, Mansion, Black label dan lain-lain," ujar Agus.

Polisi menyita miras dari berbagai jenis dan merek dengan kadar alkohol diatas 15 persen. Agus Salim menjelaskan dalam Peraturan Daerah no 6 tahun 2008 Kota Depok melarang peredaran minum beralkohol. Para pemilik toko akan dikenakan Tindak Pidana Ringan atas perbuatannya.

Sebelumnya aparat Polsek Sukmajaya Depok juga berhasil menyita sejumlah miras yang terbukti telah dioplos dengan cairan berbahaya. Agus Salim mengatakan akan terus menindak tegas para peredar menuman beralkohol. Menurutnya karena sudah banyak korban akibat menenggak minuman keras oplosan di Kota Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement