REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mundurnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari Partai Gerindra tidak berpengaruh terhadap legalitasnya sebagai wakil gubernur. Politikus yang biasa disapa Ahok ini tetap bisa melanjutkan jabatannya sebagai wakil gubernur.
"Pengunduran diri Basuki tidak akan ada konsekuensinya dengan jabatan wakil gubernur. Tetap konstitusional sebagai wakil gubernur DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada Republika Online (ROL), Rabu (10/9).
Dijelaskannya, tidak ada syarat di undang-undang bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah harus berasal dari parpol. Sehingga kalau ada kepala daerah keluar dari parpol atau pindah parpol dari parpol pengusungnya, kata dia, tidak ada pengaruh atas keabsahannya.
"Ini beda dengan anggota DPRD yang memang harus berasal dari parpol," tandanya.
Persoalan yang akan dihadapi AHok, menurut Sumarno, hanya pada persoalan relasinya dengan Partai Gerindra. Hubungan Ahok dengan Partai Gerindra bisa saja terganggu dalam menjalankan tugas sebagai wakil gubernur.