REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqqie menilai, pasal pernikahan pasangan beda agama di UU Perkawinan sudah jelas.
Secara implisit, katanya, UU Perkwainan mendidik warga negara sebaiknya menikah dengan pasangan yang keyakinannya sama. Tujuannya, untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
"Karena yang mulia dari satu keluarga itu jika satu agama. Kalau mau pindah agama boleh, tapi intinya satu keluarga dijalankan satu agama untuk menjamin keharmonisan," ujar Jimly di Jakarta, Selasa (9/9).
Menurutnya, pernikahan antara pasangan beda agama sah saja. Selama tidak dilangsungkan di Indonesia.
Karenanya, kata dia, jika ada kelompok yang tidak setuju dengan larangan pernikahan beda agama, maka sebaiknya keluar ke negara lain. Lantaran pernikahan merupakan pilihan hidup.
Jika tetap ingin menjalin kehidupan keluarga dengan pasangan beda agama, kata dia, maka orang yang mengambil keputusan tersebut harus mengupayakan di tempat yang melegalkan.
"Pernikahan beda agama kan legal. Tapi bukan di sini. Daripada ribet, gak masalah ke Singapura saja," ungkapnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, tidak elok jika memaksakan orang lain untuk mengikuti pola pikir tentang suatu hal. Jika memandang pernikahan antara pasangan beda agama bisa dilegalkan, maka harus mencari jalan keluar sendiri.
"Tidak usah memaksa orang yang tidak sepaham untuk mengikuti cara berpikiran yang sama. Nah, kalau ada yang tidak setuju (nikah beda agama), dia cari jalan keluar di tempat lain," kata Jimly.