Selasa 09 Sep 2014 16:27 WIB

Dana Sekolah Gratis Langsung Disalurkan ke Sekolah

Rupiah
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dana program sekolah gratis yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai 2015 langsung disalurkan ke rekening sekolah penerima.

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan MF Ridho menyampaikan hal itu terkait dengan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2009 penyelenggaraan program sekolah gratis di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sekarang ini panitia khusus (Pansus) V sedang membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2009 penyelenggaraan program sekolah gratis di Sumsel.

Dengan adanya perubahan Perda itu artinya lebih mempercepat dan mengurangi keluhan yang selama ini terjadi di kabupaten dan kota, khususnya sekolah mengalami keterlambatan menerima kiriman dana dari pemerintah kabupaten dan kota, katanya.

Ia menyatakan, selama ini dana BOS langsung ke kabupaten/kota dan dana APBD provinsi sekolah negeri juga ke rekening kabupaten dan kota.

Ia menuturkan, dengan adanya perubahan Perda tersebut maka dana yang berasal dari provinsi mulai tahun 2015 tidak lagi disalurkan ke rekening kas daerah kabupaten dan kota, tetapi langsung ke rekening sekolah penerima untuk menghindari proses birokrasi selama ini terlambat akibatnya banyak pungutan-pungutan.

"Kita berharap dengan adanya perubahan Perda ini, penyaluran langsung ke sekolah bentuk pungutan liar di sekolah tidak terjadi, supaya masyarakat, orang tua siswa dan siswa merasakan bahwa program gratis, benar-benar gratis dan tidak bayar," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, HA Djauhari menyatakan, sesuai dengan hasil rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan komisi-komisi DPRD Sumsel pada 1 September 2014, disepakati bahwa untuk membahas lima Raperda itu dengan membentuk lima pansus.

Pansus I (komisi I) membahas raperda tentang pembangunan masjid Sriwijaya, kemudian Pansus II (komisi II) membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2010 dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Sementara Pansus III (komisi III) membahas Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 2 tahun 1988 PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Pansus IV (Komisi IV) membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2014 pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak.

Sedangkan terakhir Pansus V (komisi V) membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2009 penyelenggaraan program sekolah gratis di Provinsi Sumsel, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement