Selasa 09 Sep 2014 16:40 WIB

Sejumlah Minimarket Ilegal di Indramayu Ditutup

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
minimarket
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
minimarket

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Polisi Pamong Praja Indramayu kembali menutup sejumlah minimarket ilegal, Selasa (9/9). Sebelumnya, minimarket tersebut sempat beroperasi kembali setelah sempat ditutup petugas beberapa waktu lalu.

''Ada sekitar 17 minimarket ilegal yang akan ditutup,'' tegas Kepala Satpol PP Indramayu, Dodo Dwi E, di sela penutupan salah satu minimarket di Jalan Jendral Sudirman.

Dodo menjelaskan, penutupan minimarket yang membandel tersebut akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Menurutnya, minimarket yang telah ditutup itu harus memenuhi prosedur terlebih dulu untuk dapat kembali beroperasi.

Dodo mengungkapkan, prosedur yang harus ditempuh agar minimarket dapat kembali beroperasi yakni menyangkut perizinan dan ketentuan lokasi. Jika perizinan sudah ditempuh dan lokasinya diperkenankan, maka bisa kembali beroperasi.

Namun jika minimarket tersebut melanggar ketentuan lokasi, maka harus relokasi terlebih dulu ke tempat lain.

Dodo menjelaskan, ketentuan lokasi bagi minimarket telah tercantum dalam perda tentang pengaturan minimarket modern dan tradisional. Beberapa persyaratan yang tercantum dalam perda itu di antaranya, tidak berdekatan dengan pasar tradisional, dan jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya tidak terlalu dekat.

Seperti diketahui, seluruh minimarket ilegal di Kabupaten Indramayu sempat ditutup. Pasalnya, minimarket-minimarket itu tidak mengantongi perizinan dan melanggar ketentuan soal jarak.

Namun, meski dilakukan penutupan, sejumlah minimarket ternyata kembali beroperasi meski tidak ada rekomendasi dari Pemkab Indramayu. Atas hal tersebut, pemkab kemudian melakukan rapat tertutup untuk mengkoordinasikan penutupan  minimarket yang membandel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement