Selasa 09 Sep 2014 15:55 WIB

Nikah Beda Agama Bisa Picu Gejolak Sosial

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama akan menimbulkan gejolak sosial yang besar di masyarakat.

Ia menilai, permohonan itu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena pasal UU Perkawinan telah mengakomodasi substansi semua agama.

"Implikasi hukumnya akan besar jika gugatan ini dikabulkan. Hemat saya, MK akan menolak gugatan ini," ujar Asep saat dihubungi Republika, Selasa (9/9).

Ia menjelaskan, hukum negara dibentuk berdasarkan Pancasila. Mengacu pada sila pertama, maka isi pasal pada UU Perwakinan sudah tepat. 

Selain itu, katanya, jika permohonan itu dikabulkan, maka akan berdampak pada hukum lainnya. Seperti hukum waris dan hukum zina. 

Sehingga akan menimbulkan perdebatan hebat di kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, Jika MK mengabulkan permohonan itu, artinya mengesampingkan hukum agama. 

Apalagi, kata dia, hukum agama lebih tinggi dari hukum negara. Karenanya, ia meminta agar MK berhat-hati dalam menangani permohonan itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement