REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama akan menimbulkan gejolak sosial yang besar di masyarakat.
Ia menilai, permohonan itu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena pasal UU Perkawinan telah mengakomodasi substansi semua agama.
"Implikasi hukumnya akan besar jika gugatan ini dikabulkan. Hemat saya, MK akan menolak gugatan ini," ujar Asep saat dihubungi Republika, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan, hukum negara dibentuk berdasarkan Pancasila. Mengacu pada sila pertama, maka isi pasal pada UU Perwakinan sudah tepat.
Selain itu, katanya, jika permohonan itu dikabulkan, maka akan berdampak pada hukum lainnya. Seperti hukum waris dan hukum zina.
Sehingga akan menimbulkan perdebatan hebat di kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, Jika MK mengabulkan permohonan itu, artinya mengesampingkan hukum agama.
Apalagi, kata dia, hukum agama lebih tinggi dari hukum negara. Karenanya, ia meminta agar MK berhat-hati dalam menangani permohonan itu.