REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ahli Tata Hukum Negara, Margarito Kamis mengatakan pernikahan beda keyakinan ini bertentangan dengan konstitusi. Anak dari pernikahan beda agama yang akan menjadi korban utama.
“Untuk membangun sebuah keluarga harus dengan keyakinan yang sama. Nanti kalau punya anak, anaknya ikut agama siapa?,” kata alumni Universitas Hasanuddin, Makasar saat dihubungi Republika Online (ROL).
Menurutnya, pernikahan beda agama bukan hanya perkara dunia saja, tetapi juga religi. Hal ini bisa mengacaukan kehidupan sosial. Misalnya, jika suami berpuasa, bagaimana dengan isterinya.
Ia menegaskan, soal setiap orang berhak menikah dan berhak membangun sebuah keluarga itu benar. Negara dengan jelas mengatur dan berkewajiban melindungi hak setiap warganya.
Namun, pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi yang ada. Maka, ia dengan tegas melarang pernikahan beda agama.