Selasa 09 Sep 2014 13:54 WIB

Hutan di Sembilan Provinsi Terancam Kebakaran

Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at
Foto: Antara Foto
Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan provinsi berpotensi mengalami kebakaran hutan karena beberapa faktor, salah satunya kekeringan di daerah tersebut.

"Dari data yang kami miliki, sembilan provinsi itu harus siaga agar dapat cepat melakukan tindakan pemadaman terhadap kebakaran hutan," kata Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup Arief Yuwono di Jakarta, Selasa.

Sembilan provinsi yang berpotensi mengalami kebakaran hutan atau lahan itu adalah Sumatera Utara, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Ia mengatakan dari sembilan provinsi itu kebakaran hutan yang terhebat tahun lalu terjadi di Riau dan untuk tahun ini terjadi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Untuk Riau dari 2013 hingga tahun ini hutan yang terbakar seluas 20.000 hektare dan kerugian secara ekonomi sebesar Rp10 triliun lebih sedangkan dari kerugian ekologi tidak terhitung," uajrnya.

Dikatakannya, saat ini ada beberapa provinsi yang sedang terjadi kebakaran hutan dan pemerintah setempat harus cepat melakukan penindakan untuk pemadaman agar tidak terus merambah.

"Bagi daerah yang berpotensi kebakaran hutan tapi belum terjadi seharusnya sedini mungkin melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan dan kepada para pihak," ucapnya.

Pemerintah setempat juga harus melakukan tindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan baik itu perorangan, perusahaan ataupun kelompok yang tertangkap tangan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement