REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, pemilihan kepala daerah dipilih melalui kekuatan legislatif di daerah bisa merampas hak rakyat dalam menentukan pilihannya. Untuk itu rancangan undang-undang (RUU) tidak usah disahkan menjadi Undang-undang.
"Maka kalau itu (RUU) dilakukan menjadi Undang-undang mereka akan mengambil hak yang sudah dimiliki rakyat," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di gedung DPR, (10/9).
Menurut Anung, salah satu amanah dalam reformasi adalah di mana pemerintah memberikan ruang yang cukup kepada rakyat tentang pilihannya.
Jika pilkada dilakukan secara langsung, menurut Anung bisa memberikan kesempatan kepada tokoh lokal untuk memperlihatkan kemampuannya dalam memimpin daerah. Hal itu seperti yang sudah dilakukan, wali kota Surabaya, Risma, Gubernur DKI, Jokowi, wali kota Bandung, Ridwan Kamil dan mantan Bupati Belitung Basuko Tja Purnama.
"Mungkin ada puluhan nama lainnya yang kemudian mereka bakal menjadi tokoh nasional dan terbukti mereka ternyata mampu," ujarnya.
Menurut Anung, kalau tokoh-tokoh lokal itu dihilangkan, oligarki politik bakal terbentuk kembali. Oligarki itu dibentuk melalui pemilihan kepala daerah lewat lembaga legislatif setelah RUU pilkada disahkan menjadi UU.