Selasa 09 Sep 2014 12:50 WIB

Pelabuhan Palu akan Diperpanjang 2.000 Meter

Aktivitas bongkar muat di Pelabuha/ilustrasi (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas bongkar muat di Pelabuha/ilustrasi (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Dermaga Pelabuhan Pantoloan Kota Palu akan diperpanjang hingga 2.000 meter untuk mendukung kawasan ekonomi khusus (KEK) di Kota Palu, kata Manajer Umum PT Pelabuhan Indonesia IV Cabang Pantoloan, Ahmad di Palu, Selasa.

"Kita inginnya, dermaga itu segera diperpanjang agar aktivitas bongkar dan muat di pelabuhan lancar. Proses perpanjangan dermaga itu maksimal hingga tahun 2025," kata Ahmad.

Saat ini dermaga Pelabuhan Pantoloan Palu panjangnya 230 meter, dan akan diperpanjang lagi sekitar 40 meter pada tahun depan.

Pengembangan Pelabuhan Pantoloan itu adalah salah bagian dari proyek Master Plan Percepatan Pembangunan Indonesia (MP3EI) yang dimulai pada 2011 hingga 2025.

Proyek-proyek lainnya yang ada di Kota Palu adalah pembangunan jalan tol Palu-Parigi sepanjang 36 kilometer, jalan lingkar Kota Palu dan pembangunan sarana air bersih.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan saat ini upaya pembebasan lahan di sekitar pelabuhan menjadi kendala untuk perluasan pelabuhan.

Olehnya, pemerintah dan PT Pelabuhan Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama agar pengembangan pelabuhan dapat berjalan lancar.

Sebelumnya Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Sekdaprov Sulawesi Tengah Elim Somba mengatakan kesadaran warga diperlukan untuk melancarkan proses perluasan Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu.

Elim Somba mengatakan keberadaan permukiman penduduk di sekitar pelabuhan bisa mengganggu operasional pelabuhan.

"Demikian pula dengan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pelabuhan yang bising," katanya.

Olehnya, dibutuhkan kesadaran warga untuk turut melancarkan perekonomian daerah dengan membantu program perluasan pelabuhan.

Dia juga meminta warga untuk tidak menaikkan harga tanah terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau pemerintah.

"Kan sudah ada nilai jual objek pajak sehingga harga tidak boleh dinaikkan terlalu tinggi," ujar Elim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement