REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengumumkan pada laman resminya bahwa Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono akan memperoleh mobil setelah resmi tidak menjabat sebagai presiden dan Wapres RI.
Dalam surat lelang yang dikeluarkan Setneg pada tanggal 27 Agustus 2014 lalu disebutkan bahwa Setneg memenangkan PT. Mercedes Benz Indonesia untuk pekerjaan pengadaan kendaraan menteri/pejabat setingkat menteri, kendaraan mantan presiden dan mantan wakil presiden dengan nomor surat Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 dengan nilai lelang sebesar 91,9 miliar.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Pasal 6 dijelaskan menerima tunjangan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Direktur Advokasi FITRA, Maulana menilai pemberian tunjangan rumah untuk presiden dan wakilnya tidak diperlukan. Menjadi pemimpin negara adalah tugas pengabdian dan tidak seharusnya berharap imbalan ketika pensiun.
"Logika berpikir pejabat dan politik harus diperbaiki. Kerja Presiden dan wakilnya itu kerja pengabdian, paradigmanya harus diubah,' katanya kepada Republika, Kamis (12/6).