REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Katib Aam Syuriah PBNU, KH Malik Madani, mengatakan Undang-undang No.1 tahun 1974 mengenai perkawinan dinilainya sudah cukup baik. Menurutnya, semua umat beragama dilindung oleh pasal dalam undang-undang tersebut.
Ia mengatakan, PBNU juga tidak menyetujui dengan pernikahan beda agama tersebut. Pada dasarnya, ujar dia, semua agama menghendaki pernikahan antara dua insan yang memiliki keyakinan yang sama.
Selain itu menurutnya, pernikahan beda agama tidak baik bagi perkembangan kepribadian dan kejiwaan anak. Anak dapat merasa kebingungan karena perbedaan keyakinan orang tuanya.
Di dalam Islam juga diatur, bahwa anak yang non-Muslim tidak berhak menerima warisan dari orang tuanya yang Muslim. Kecuali, menurut dia, jika orang tua memberikan hibah.