REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Katib Aam Syuriah PBNU, KH Malik Madani, mengatakan Undang-undang No.1 tahun 1974 mengenai perkawinan dinilainya sudah cukup baik. Menurutnya, semua umat beragama dilindungi oleh pasal dalam undang-undang tersebut.
Karenanya, jika pernikahan tersebut tidak diperbolehkan sesuai ajaran agamanya, maka pernikahan tidak sah. "Jangan dibaca hanya melindungi umat Islam, semua agama juga mengatakan demikian," tutur Kiai Malik kepada Republika, Selasa (9/9).
Dalam hal ini, Malik mengatakan Mahkamah Konstitusi juga tidak akan gegabah memutuskan perkara gugatan tersebut. Ia meyakini, putusan MK akan mncerminkan suara para ormas Islam dan para pakar agama. Tidak hanya, ucap dia, memperhatikan keinginan segelintir orang yang menggugat pernikahan beda agama tersebut.