Selasa 09 Sep 2014 09:25 WIB

Gara-Gara Menantu, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil).
Foto: ilustrasi. Republika/Rakhmawati
tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Sulistyowati alias Lis (40) kini tak lagi bernafas bebas. Ia ditangkap karena menjadi penadah motor.

Wanita warga Dukuh Jambean Kidul RT 02, RW II, Kelurahan Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, turut ditangkap polisi. Ini lantaran ibu dua anak ini menjadi penadah jual-beli kendaraan hasil tindak Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).

''Saya tidak tahu apa-apa. Saya disuruh oleh menantu saya untuk melakukan transfer sejumlah uang kepada pelaku,''  aku Lis di ruang tahanan Mapolresta Solo, Selasa (9/9).

Ia mengaku, selama ini diperdaya menantu. Dirinya telah mengirimkan transfer uang kepada eksekutor pencuri motor di kawasan Soloraya enam kali. Nominal uang bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Saat ditanya keuntungan menjadi perantara itu, Lis mengaku dirinya sama sekali tak mendapat sepeserpun.

''Saya hanya menjadi perantara. Saya tak tahu apa-apa. Menantu saya dapat uang, langsung saya serahkan ke mereka tanpa saya kurangi,'' katanya.

Penadah satu komplotan bernama Slamet alias Cacing (49) warga Dukuh Gabusan RT 02, RW I, Kelurahan Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Ia mengku setiap melakukan transaksi sepeda motor mendapat untung Rp 600 ribu lebih. Dalam sebulan, ia bersama komplotan mampu menjual sedikitnya sebelas unit motor curian ke sejumlah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement