REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan beda agama dinilai akan merugikan anak. Sebab anaka akan dibuat bingung dengan keyakinan kedua orang tuanya.
Ketua Yayasan Selamatkan Anak Bangsa, Fahira Idris, mengatakan pernikahan beda agama harus ditolak Mahkamah Konstitusi. Selain tidak sesuai dengan norma agama yang dianut masyarakat di Indonesia, anak akan menjadi pihak yang dirugikan.
"Anak akan dibingungkan oleh keyakinan kedua orang tuanya. Selain itu, kebanyakan keluarga yang dibangun dari dua keyakinan yang berbeda kurang harmonis.
Untuk itu, ia mendukung menteri agama untuk mempertahankan aturan yang ada. “Saya support menteri agama untuk mempertahankan UU yang ada. Saya juga meminta agar MK untuk tidak meloloskan uji materi ini,” ungkapnya.