REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diperiksa selama dua jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakartta (Kejari). Haryadi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta 2011-2012.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KOta Yogyakarta Aji Prasetyo mengatakan, Wali Kota Yogyakarta tersebut datang ke kejaksaan negeri sekitar pukul 14.00 WIB. Haryadi diperiksa selama dua jam lebih hingga Senin (8/9) petang.
"Wali Kota diperiksa sebagai saksi tersangka Iriantoko Cahyo Dumadi," katanya.
Haryadi sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSIM Yogyakarta. Dalam pengakuannya Iriantoko mengaku dana hibah serupa juga pernah mengalir ke PSIM. Iriantoko sendiri saat ini juga menjabat sebagai bendahara PSIM Yogya. "Pertanyaannya seputar aliran dana itu," ujarnya.
Hingga saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang. Mereka ialah pengurus PBVSI, pengurus KONI, dan lain sebagainya. “Kami masih akan mengevaluasi apakah masih ada yang perlu dipanggil atau cukup,” katanya.
Sebelumnya, Kejari kota Yogya sudah menetapkan Ketua KONI Iriantoko Cahyo Dumadi sebagai tersangka kasus itu. Pengusutan kasus tersebut bermula dari hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY yang menyebutkan terhadap indikasi penyimpangan dana PBVSI senilai Rp 537,4 juta pada 2011-2012.