Senin 08 Sep 2014 19:06 WIB

Kejagung: Wacana Kejaksaan Dipisahkan Perlu Kajian

Rep: C75/ Red: Julkifli Marbun
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan wacana pemisahan kejaksaan dari pemerintah (tidak dibawah presiden) memerlukan kajian. Sehingga tidak bisa dibicarakan kemudian langsung dilaksanakan.

"Perlu kajian, tidak bisa bicara sekarang dan dilaksanakan," ujarnya kepada Republika via telepon, Senin (8/9).

Menurutnya, wacana pemisahan bukan hal baru. Pasalnya, secara tugas pokok dan fungsi kejaksaan itu adalah mandiri, bebas dari pengaruh apapun. "Wacana seperti itu mau gimana lagi kecuali UU mengatakan sebaliknya diubah," ungkapnya.

Ia menuturkan kejaksaan memiliki cantolan ke UUD. Kejaksaan berada di UUD dan kejaksaan bagian dari pemerintah. "Kalau terpisah dari peemrintah secara fungsi bisa dilaksanakan, secara kelembagaan seperti apa?" katanya.

Tony mengatakan pihaknya memiliki pandangan posisi kejaksaan di dalam sistem ketatanegaraan sudah jelas. Berdasarkan UU No 16 tahun 2004, jelas disebutkan bahwa kejaksaan, lembaga pemerintah yang mempunyai kekuasaan dibidang penuntutan.

"Kejaksaan melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara merdeka tidak boleh dicampuri termasuk oleh pemerintah termasuk independen," katanya.

Contoh yang ditawarkan oleh Tim Hukum Jokowi-JK dimana kejaksaan bisa seperti MA. Ia mengatakan hal itu berbeda. Pasalnya, secara sistem kenegaraan, MA adalah lembaga negara dengan kedudukan sejajar dengan presiden.

"MA, beda dong. Secara sistem kenegaran dia lembaga negara. Kedudukan sejajar sama presiden. Beda, status MA hakim pejabat negara. Jaksa bukan," katanya.

Menurutnya, bukan perkara sulit atau tidak memisahkan kejaksaan dari pemerintah. Namun, pada kenyataannya, UU kejaksaan (baru) berkata demikian. "Gagasan seperti itu harus mengubah UU dan (itu) susah," katanya.

Menyangkut kesan negatif masyarakat terhadap kejaksaan yang sering diintervensi. Tony mengatakan tidak ingin mengomentari hal tersebut.

"Saya kalau ada stateman itu tidak berkomentar, intervensi seperti apa. Kalau kita kan berpegang kepada UU yang ada, dalam menjalankan tugas pokok harus mandiri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement