REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto mengatakan AKBP Idha pernah meminta justice collaborator kepada BNN untuk adik istrinya, Agung yang tertangkap Maret 2013 membawa 512 gram narkotika jenis sabu.
"AKBP Idha itu pernah bersama Titi datang ke BNN saat Agung ditangkap jadi pertama kunjungan keluarga, kedua memintakan menjadi justice collaborator bagi Agung," ujarnya kepada Republika via telepon, Senin (8/9).
Namun, ia menuturkan pihaknya tidak mengiyakan permintaan tersebut. Bahkan, Agung divonis 7 tahun untuk tindak pidana narkotika dan 1,5 tahun untuk tindak pidana pencucian uang.
"BNN gak mengiyakan, (Agung) sampai divonis 7 tahun dan setahun setengah untuk TPPU," katanya.
Sumirat pun meluruskan tentang pernyataan Kepala BNN, Anang Iskandar yang mengatakan Istri AKBP Idha merupakan jaringan lama narkotika. Ia menuturkan Kepala BNN mengatakan Titi, istri AKBP Idha sekarang dalam radar BNN. Pasca tertangkapnya adik Titi, Agung.
Menurutnya, Agung tertangkap bersama iparnya, Aspani. Ia menuturkan Agung memerintahkan Aspani mengambil barang narkotika di Pontianak (Lapas kelas IIA Pontianak) dari jaringan Jacky dan Memey.
Ia pun mengatakan barang narkotika Agung berasal dari jaringan Jacky dan Memey yang barangnya dibawa dari Kuching ke Kalimantan. "Agung itu barangnya dari Kuching dikirimkan ke Karawaci kepada Ashani," katanya.
Namun, ia tidak mengetahui apakah jaringan Jacky dan Memey memiliki hubungan dengan jaringan Chusi yang tertangkap di Malaysia oleh polisi Diraja Malaysia.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada istri AKBP Idha, Titi. Namun, pihaknya enggan menjawab apakah juga melakukan radar kepada AKBP Idha.
"Belum radar (AKBP Idha), kalau radar gak bisa kita omongin," ungkapnya.
Ia pun mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh Kakak Titi telah ditangkap oleh pihak Mabes Polri.