REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fatmawati menilai, pelegalan pernikahan beda agama bertentangan dengan dasar hukum negara. Dasar hukum negara menyebutkan, Indonesia berdiri atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sejak dulu, tidak pernah ada ide sekulerisme di Indonesia. Tidak ada yang memisahkan agama dan negara di Indonesia,” katanya saat dihubungi Republika Online (ROL), Senin (8/9).
Dalam konstitusi tertinggi di Indonesia yaitu UUD, negara menjamin setiap agama dan kepercayaan warganya. Sebuah pernikahan erat kaitannya dengan aturan agama. Pernikahan sah jika sesuai dengan agama
dari kedua mempelai.
Menyoal pernikahan beda agama, ia mengungkapkan, di Indonesia masih belum menjadi hal yang umum. Suku bugis misalnya, pernikahan beda agama jarang terjadi. Mereka biasanya menikah dengan yang seiman. “Selama masih sepakat dengan dasar negara, harus konsisten dan menjiwai aturan-aturan yang dibawahnya,”
Ketika berbicara hukum, kata dia, peraturan yang lebih rendah harus turut dengan peraturan yang lebih tinggi. Pasal 2 (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan sudah sesuai dengan dasar negara.
Adanya peraturan tentang pernikahan merupakan wujud perlindungan negara terhadap setiap pasangan yang menikah. Selain itu, anak dari sebuah pernikahan menjadi bagian penting untuk dilindungi hak-haknya.